Pemilu 2024
Hingga Hari ke 6 Pencermatan RDCT, KPU Morotai Belum Terima Pengajuan Perubahan Bacaleg
Memasuki hari ke 6 pencermatan RDCT, KPU Pulau Morotai belum terima pengajuan perubahan Bacaleg dari seluruh Parpol
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Hingga hari ke enam tertanggal (29/9/2023), masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (RDCT),
KPU Pulau Morotai belum terima pengajuan perubahan Bacaleg DPRD dari seluruh Parpol.
Pengajuan perubahan Bacaleg itu kata dia, mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23:59 WIT.
Baca juga: Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Morotai TA 2015 Lebih dari Satu
"Sampai sejauh ini seluruh partai di Morotai belum mengajukan hasil pencermatan-nya,"
"Sehingga kami masih menunggu hingga batas waktu, pada 3 oktober 2023 pukul 23.59 WIT, "katanya, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskannya, Parpol melakukan pengajuan atau pergantian calon dalam masa pencermatan DCT ini ada beberapa alasan.
Pertama, Bacaleg meninggal dunia.
Kedua, Bacaleg mengundurkan diri.
Baca juga: Kelurahan Gurabati Tidore Dapat Pendampingan Pengolahan dan Pengangkutan Sampah
Ketiga, Bacaleg mendapatkan persetujuan dari DPP.
"Jadi ada beberapa alasan itu, dan ini pencermatan akhir oleh partai sebelum menuju ke penetapan DCT nanti,"
"Karena KPU akan mengumumkan DCT pada 4 Oktober 2023, "pungkasnya.(*)
Bacaleg
Rancangan Daftar Calon Tetap (RDCT)
KPU Pulau Morotai
Arfandi Iskandar Alam
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.