Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Hingga Hari ke 6 Pencermatan RDCT, KPU Morotai Belum Terima Pengajuan Perubahan Bacaleg

Memasuki hari ke 6 pencermatan RDCT, KPU Pulau Morotai belum terima pengajuan perubahan Bacaleg dari seluruh Parpol

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Koordiv Teknis Penyelenggara KPU Morotai, Arfandi Iskandar Alam saat memberikan komentar belum lama ini. Di mana pihaknya belum terima pengajuan perubahan Bacaleg, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

Hingga hari ke enam tertanggal (29/9/2023), masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (RDCT),

KPU Pulau Morotai belum terima pengajuan perubahan Bacaleg DPRD dari seluruh Parpol.

Pengajuan perubahan Bacaleg itu kata dia, mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23:59 WIT.

Baca juga: Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Morotai TA 2015 Lebih dari Satu

"Sampai sejauh ini seluruh partai di Morotai belum mengajukan hasil pencermatan-nya,"

"Sehingga kami masih menunggu hingga batas waktu, pada 3 oktober 2023 pukul 23.59 WIT, "katanya, Jumat (29/9/2023).

Dijelaskannya, Parpol melakukan pengajuan atau pergantian calon dalam masa pencermatan DCT ini ada beberapa alasan.

Pertama, Bacaleg meninggal dunia.

Kedua, Bacaleg mengundurkan diri.

Baca juga: Kelurahan Gurabati Tidore Dapat Pendampingan Pengolahan dan Pengangkutan Sampah

Ketiga, Bacaleg mendapatkan persetujuan dari DPP.

"Jadi ada beberapa alasan itu, dan ini pencermatan akhir oleh partai sebelum menuju ke penetapan DCT nanti,"

"Karena KPU akan mengumumkan DCT pada 4 Oktober 2023, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved