Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Morotai TA 2015 Lebih dari Satu

Ada pejabat Pemkab Pulau Morotai bakal jadi tersangka di perkara perjalanan dinas TA 2015 senilai Rp 1,1 miliar

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Adrianto saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas Pemkab Pulau Morotai TA 2015, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Adrianto memastikan dalam waktu dekat.

Akan dilakukan penetapan tersangka, kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Pemkab Pulau Morotai TA 2015.

"Kemungkinan bulan depan sudah penetapan tersangka, "ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan kasus, diketahui merugikan negara sebesar Rp 1,1 Miliar.

Baca juga: Ingin Pindah Domisili? Penjelasan KPU Morotai Agar Warga Tetap Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Namun ada pihak yang sudah dilakukan pengembalian senilai Rp 700 juta, selama proses penyelidikan.

"Tapi nanti pastinya di audit dari APIP, tak lama lagi selesai, karena kemarin kita sudah koordinasi, "ujarnya.

Lanjutnya, sejauh ini sudah 61 saksi diperiksa, baik itu pejabat maupun staf.

Namun masih ada beberapa pejabat, yang belum sempat diperiksa.

"Mereka akan kita periksa sebagai saks. Untuk sementara, identitasnya kita simpan."

"Menunggu waktu saja, untuk kita buka ke publik mereka siapa," tuturnya.

David juga sempat membeberkan, calon tersangka dari kasus ini dipastikan lebih dari satu.

"Calon tersangkanya, sama sudah dikatakan Pak Kajari, jadi lebih dari satu."

Baca juga: Kelurahan Gurabati Tidore Dapat Pendampingan Pengolahan dan Pengangkutan Sampah

"Untuk siapa tersangka? belum bisa disampaikan, nanti kami akan buka."

"Tersangkanya pejabat aktif atau bukan, nanti kami akan buka juga, yang jelas pejabat-lah."

"Mudahan-mudahan bulan depan sudah bisa kami umumkan tersangkanya, dengan penetapan kerugian keuangan negaranya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved