Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Terbitkan Keppres Santunan ke Anak PKI, Anak Jenderal Ahmad Yani Sakit Hati

Menurut putra ketujuh Jenderal Ahmad Yani, Untung Mufreni Yani, pemerintah berat sebelah dalam penyelesaian peristiwa G30S.

|
Kolase Kompas.com dan Wikimedia
Amelia Yani, putri mendiang Pahlawan Revolusi Jenderal TNI AD (Anumerta) Ahmad Yani yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai penuh polemik.

Sebab, isi keputusan dan instruksi itu memuat wacana pemerintah memberi bantuan dan santunan kepada anak dan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Lebih detailnya, dua aturan tersebut adalah:

  • Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
  • Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Penerbitan Keppres dan Inpres ini pun menuai reaksi dari keluarga salah satu jenderal TNI AD yang tewas dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani.

Putri ketiga dari mendiang Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Yani mengaku marah atas terbitnya Keppres dan Inpres tersebut.

Tepatnya, Amelia menyebut salah satu aturan yang membuatnya tidak terima adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Inpres itu, ada salah satu keputusan yang berkaitan dengan pemberian santunan dan bantuan dari pemerintah kepada keturunan PKI.

“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami itu, kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dalam wawancara eksklusif  yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Jumat (29/9/2023).

Dengan adanya Inpres tersebut, menurut Amelia, ada makna yang tersirat bahwa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI.

Hal ini, katanya, mengutip dari pernyataan anak Ketua PKI DN Aidit, yakni Ilham Aidit, yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itu yang membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” katanya. 

Amelia juga menyebut, pemerintah akan mendanai perbaikan sejarah G30S jika keluarga Pahlawan Revolusi tidak terima.

“Malah dibilang sekarang ini, silahkan tulis sejarah ulang, katanya. Ada dananya, itu saya tidak mengerti,” katanya.

Selanjutnya, Amelia mengaku dirinya memiliki bukti bahwa ada keterlibatan presiden pertama RI, Soekarno, dalam peristiwa G30S.

Bukti tersebut, sambungnya, dimiliki dalam bentuk tulisan tangan dari Ahmad Yani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved