Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Gubernur Maluku Utata Terima SE Menpan- RB Terbaru, Isinya Dua Tahun Menjabat Bisa Dimutasi

Gubernur Provinsi Maluku Utara telah menerima Surat Edaran dari PANRB soal mutasi jabatan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BKD Maluku Utara, M. Miftah Baay. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Gubernur Provinsi Maluku Utara telah menerima Surat Edaran dari PANRB tentang Mutasi/Rotasi pejabat  yang duduki jabatan belum capai dua tahun.

Surat tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas itu, berisi sejumlah poin yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penyenggaraan pemerintah melalui percepatan kinerja instansi pemerintah.

Maka itu  dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawain instansi pusat dan daerah untuk memperhatikan sejumlah hal.

Mutasi atau rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.

Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Baca juga: APBD Perubahan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023 Disahkan, Terjadi Defisit Ratusan Miliar

Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay kepada Tribunternate.com mengatakan, dengan turunnya SE tersebut pejabat yang harus kena rotasi sudah tak lagi menunggu perintah Gubernur/PPK.

"Jadi SE ini langsung digunakan oak Gubernur dalam melakukan pergantian jabatan Kepala BPBJ kemarin itu," ucap dia, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, bahkan merujuk dari SE tersebut tadi ini juga kembali dilakukan rotasi dan pelatikan pejabat eselon II dan III yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku Utara.

"Iya benar jabatan Kepal BPBJ kembali di dijabat Plt oleh Ridwan, yang sebelumnya dijabat defenitif oleh Kadry," ujarnya.

Lanjutnya, tak menuntut kemungkinan rotasi dan mutasi pejabat ini akan terus dilakukan oleh hasil evaluasi beberapa Minggu kedepan ini oleh PPK.

"Jadi kemungkinan pelantikan pejabat eselon II dan III akan kembali dilaksanakan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved