Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Syarat Wajib CPNS 2023 dan PPPK: Jika Pasang e-Meterai Gagal, Apakah Harus Beli Lagi?

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS dan PPPK yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

|
ist
ILUSTRASI Meterai elektronik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang berbeda dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 kali ini, yakni adanya e-meterai atau meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CASN 2023.

Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CASN 2023.

Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.

E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

Namun, terkadang e-meterai bisa gagal dibubuhkan atau dipasang.

Lalu, bagaimana solusinya jika itu terjadi? Apakah harus membeli e-meterai lagi atau menunggu?

Anda bisa menyimak solusinya dalam artikel ini.

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS dan PPPK yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS PPPK tidak perlu membeli e-meterai lagi.

Baca juga: 3 Tips Mengunggah Dokumen CPNS 2023 di Laman SSCASN, Lengkap dengan Cara Kompres Ukuran File

Baca juga: Menguji Karaktermu, Ini Latihan Soal SKD untuk CPNS 2023 dan PPPK Materi TKP, Disertai Kunci Jawaban

Baca juga: Seleksi CPNS 2023: Kapan Seorang Pegawai CPNS Diangkat Jadi PNS? Apa Saja Persyaratannya?

Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id:

1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas

Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id

2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"

Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar

3. Pilih menu "Beli Kuota"

4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"

5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran

6. Ketika sudah membayar, silahkan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala

7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"

8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"

9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda

10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan

11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"

12. Klik "Progress Dokumen"

13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrean, tunggu hingga selesai

14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Solusi Jika Gagal Pasang E-Meterai CPNS PPPK 2023, Haruskah Beli Lagi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved