Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam tahapan seleksi CPNS 2023, ada satu tahapan yang bernama masa sanggah.

Masa sanggah ini juga ada pada seleksi rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, yakni CPNS 2021.

Untuk CPNS 2023 kali ini, masa sanggah dilaksanakan pada 17 - 19 Oktober 2023, atau setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan terkait masa sanggah CPNS sebagai berikut:

Definisi Masa Sanggah CPNS

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos. 

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved