Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 72 Jenis Barang Rampasan, Ada Sabu dan Ganja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melakukan pemusnahan 72 jenis barang rampasan dari 21 perkara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melakukan pemusnahan 72 jenis barang rampasan dari 21 perkara, periode Desember 2022-Oktober 2023, Rabu (11/10/2023).
Adapun jenis barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu, ganja, handphone, pisau dengan panjang 19 CM, pakaian, sendal, pecahan botol, alat suntik, sedotan plastik dan lain-lain.
Kepala Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono menyebut barang rampasan yang dimusnahkan itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan barang rampasan tersebut agak lama dikakukan karena sebagian perkara dalam tahap banding setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
“Jadi 72 jenis barang rampasan itu, putusan perkaranya sehak Desember 2022 hingga Oktober 2023,” jelasnya.
Baca juga: Jasa Hukum Pilkada Halmahera Selatan 2020 Capai Miliaran, Pemkab Ogah Bayar Karena Tak Ada Pleno
Guntur menambahkan, dalam periode tersebut, kasus pencabulan anak di bawah umur masih mendominasi, yaitu sebanyak 6 kasus.
Kemudian diisukan kasus penyalahgunaan narkotika serta penganiayaan dan penggelapan.
“Narkotika itu ada 5 perkara, penganiayaan 4, pembunuhan 1, penipuan 2 dan pelayaran ilegal 1 kasus,” pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.