Pemilu 2024
Jasa Hukum Pilkada Halmahera Selatan 2020 Ratusan Juta, Pemkab Ogah Bayar Karena Tak Ada Pleno
Pemkab dipastikan tak membayar jasa hukum pada Pilkada Halmahera Selatan 2020 karena tak ada pleno soal anggaran tersebut
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo membeberkan.
Hasil review penggunaan dana hibah Pilkada 2020 sebanyak Rp 52 miliar, yang melekat di KPU Halmahera Selatan.
Dalam review tersebut, ditemukan ada tunggakan utang jasa hukum ratusan juta untuk sengketa di MK.
Menurutnya, item biaya jasa hukum yang dianggarakan lewat dana hibah.
Baca juga: Polres Morotai Gelar Simulasi Pengaman Pemilu 2024
Digeser ke pengadaan Rapid Test Covid-19, saat tahapan pelaksanaan Pilkada.
Hanya saja, KPU Halmahera Selatan tidak melakukan pleno pergersatan anggaran untuk dilaporkan.
"Kalau Rapid Covid itu arahan KPU RI, setidaknya harus diplenokan dan disampaikan ke Pemkab."
"Apakah ada penambahan anggaran, atau seperti apa modelnya. Ini kan tidak ada (pleno) sama sekali, "ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Karena itu, Asbur menegaskan bahwa Inspektorat telah meminta Pemerintah Daerah.
Agar tidak membayar utang biaya jasa hukum, dari dana hibah Pilkada 2020 yang ditunggak KPU Halmahera Selatan.
"Karena tidak ada dasar, terus model pertanggung jawabannya seperti apa?."
"Jadi dipastikan Pemkab tidak akan bayar, karena ini uang pemerintah, ini APBD loh, "tegasnya.
Selain KPU Halmahera Selatan, ia mengatakan review juga dilakukan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2020.
Yang melekat di Bawaslu Halmahera Selatan, sebanyak Rp 18 miliar lebih.
Olehnya itu, saat ini pihaknya telah membentuk tin untuk review tersebut.
Baca juga: Untuk Berkantor, Bawalsu Halmahera Barat Dapat Hibah Gedung dari James Uang
Namun hingga sekarang, Bawaslu Halmahera Selatan belum sampaikan data penggunaan dana hibah.
"Kita sudah kirimkan surat terkait review ke mereka (Bawaslu,red)."
"Review ini untuk mengetahui laporan pertanggung jawaban, karena masih ada hibah Pemilu 2024 lagi, "pungkasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.