Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Daftar Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Medan Pemilu 2024, Tersedia 50 Kursi

Jumlah kursi DPRD Kota Medan di Pemilu 2024 berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 dapil atau daerah pemilihan

Tribun Medan
Kantor DPRD Medan-Jumlah kursi DPRD Kota Medan di Pemilu 2024 berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 dapil atau daerah pemilihan 

TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kota Medan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Jumlah kursi DPRD Kota Medan di Pemilu 2024 berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 dapil.

Rincian 5 Dapil itu adalah :

Kota Medan 1 (7 kursi), terdiri dari Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah

Kota Medan 2 (9 kursi), terdiri dari Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuha.

Kota Medan 3 (12 kursi), terdiri dari Medan Deli, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur.

Kota Medan 4 (10 kursi), terdiri dari Medan Kota, Medan Denai, Medan Amplas, Medan Area.

Kota Medan 5 (12 kursi), terdiri dari Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang

Tahapan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.

Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved