Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unkhair Ternate

M Ridha Ajam Lantik 4 Pejabat di Unkhair Ternate

Rektor Universitas Khairun Unkhair Ternate, M. Ridha Ajam melantik 4 pejabat di lingkungan Universitas.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Rektor Universitas Khairun Unkhair Ternate, M. Ridha Ajam melantik 4 pejabat di lingkungan Universitas, Kamis (12/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM -  Rektor Universitas Khairun Unkhair Ternate, M. Ridha Ajam melantik 4 pejabat di lingkungan Universitas.

Pelantikan itu berlangsung di lantaiw 4 Aula Nuku, Gedung Rektorat Kampus II, Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Khairun, bernomor: 1498/1499/1496/1497/UN44/KP/2023.

Tentang pergantian antar waktu Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu, Perjanjian Antar Waktu Sekretaris Satuan Pengawas Internal.

Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran, Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Kedokteran.

Pada kesempatan tersebut Ridha Ajam menyebut, rotasi jabatan struktural, merupakan tugas tambahan di lingkungan Unkhair.

Sementara tugas pokok adalah proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian.

Menurutnya, pergantian merupakan normal dari sebuah organisasi, agar ikut membantu menjalankan tugas.

Serta tanggungjawab yang di beri negara, baik pejabat demisioner mapun pejabat sebelumnya.

Para pejabat mengemban tugasnya, lanjut Rektor akan menghadapi tantangan, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya melanjutkan kegiatan yang telah dirintis oleh para pejabat sebelumnya.

“Untuk itu saya berharap kepada pejabat yang diganti, tetap saja melakukan aktifitas bersama, sebab menurutnya institusi ini membutuhkan semua pihak, untuk menunjukkan kinerja,” jelasnya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Sekarang Warga Bisa Cek Kegiatan Disperkim Halsel, Pakai Apilkasi Basstefala dan Si-Sasaran

Rektor, mengatakan terkait Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M).

Mengalami perubahan regulasi cepat, kali ini masuk ke episode 26 dari Program Merdeka Belajar, yang mengamanahkan akreditasi, dan tugas akhir.

Akreditasi tak lagi menjadi satu-satunya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), memberi ruang perguruan tinggi (PT) melakukan akreditasi internal.

Artinya, kampus butuh panduan mekanisme atau Standart operating procedur (SOP), sebagaimana tercantuk pada Peraturan Menteri Nomor: 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved