Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Jadwalnya 15-18 Oktober, Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.

daftar-sscasn.bkn.go.id
Akses portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id untuk mengakses link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Peserta diminta login terlebih dahulu di laman tersebut dengan akun yang telah digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Selain itu, peserta juga dapat memantau hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman maupun media sosial instansi yang dilamar.

Sebagai panduan, simak cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 berikut ini:

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pada pengadaan seleksi sebelumnya:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved