Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Angka Kriminalitas di Halmahera Selatan Turun 15 Persen Dibanding Tahun Lalu

Angka kriminalitas di Halmahera Selatan, periode Januari-Oktober 2023, alami penurunan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Ganiw
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Di mana, empat Cakades menggut Pemkab Halmahera Selatan atas putusan sengeketa Pilkades, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Angka kriminalitas di Halmahera Selatan, periode Januari-Oktober 2023, alami penurunan.

Hal ini berdasarkan jumlah perkara pidana yang yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha, sebagai lembaga yang mengadili perkara.

Di mana, ada 47 perkara di periode tersebut, sedangkan pada tahun 2022 lalu sebanyak 54.

"Ada penurunan persentase perkara pidana sekitar 15 persen dibandingkan tahun lalu,” kara Juru Bicara PN Labuha Galang Adhe Sukma, Minggu (15/10/2023).

Lebih lanjut, dari total 47 perkara pidana tersebut, mayoritas adalah penganiayaan.

Baca juga: Usman Sidik Diisukan Lirik Sagaf Hi Taha Jadi Cawabup di Pilkada Halmahera Selatan, Ini Respons PKB

Galang memperkirakan sampai dengan akhir tahun 2023 ini kurang lebih akan ada 50 perkara pidana yang masuk di PN Labuha.

Fenomena penurunan ini, menurut dia, merupakan bentuk tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat dan suksesnya upaya PN Labuha untuk menumbuhkan budaya taat hukum melalui putusan-putusannya.

"Dalam setiap putusan pidana yang dijatuhkan, kami juga mempertimbangkan bagaimana putusan tersebut dapat memberi efek jera pada Terpidana dan wawasan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Galang pun berharap tren penurunan kriminalitas ini dapat terus berlanjut sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan damai di Halmahera Selatan.

“Harapan kita seperti itu, kita tidak menginginkan masyarakat setiap tahun harus berurusan dengan masalah pidana,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved