Merespons Keluhan Warga, Wakil Wali Kota Tidore Tegaskan Pemilik Pangkalan Harus Ikut Aturan
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen himbau kepada pemilik pangkalan minyak tanah agar taat aturan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen himbau kepada pemilik pangkalan minyak tanah agar taat aturan.
Aturan yang dimaksud adalah tidak menjual minyak tanah melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Muhammad Sinen saat melakukan pertemuan dengan 176 pemilik pangkalan Minyak Tanah di Kota Tidore.
Pertemuan tersebut membahas terkait Evaluasi Penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi khusus Minyak Tanah dipusatkan di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Senin (16/10/2023).
Muhammad Sinen menyampaikan bahwa para penjual minyak tanah agar menjual sesuai dengan aturan.
Sebab minyak tanah merupakan subsidi dari Pemerintah lewat dana APBN, dan semua pelayanan itu dipantau oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop.
“Tugas bapak ibu hanya untuk melayani masyarakat, untuk menjual sesuai harga telah ditentukan” ucap Ayah Erik Sapaan Akrabnya.
Baca juga: Pesan Muhammad Sinen, Guru P3K di Tidore Harus Jalankan Tugas dengan Baik
Ayah Erik juga menegaskan apabila para penjual minyak tanah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Maka kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop bisa menarik rekomendasi sehingga tidak bisa berjualan.
“Hal ini saya sampaikan karena ada beberapa masyarakat yang datang kepada saya dan pak wali terkait dengan hal ini yang terjadi di masing-masing kelurahan” Tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik pangkalan minyak tanah juga memberi beberapa masukan terkait subsidi minyak tanah di Kota Tidore Kepulauan.
Sebagian Pemilik Pangkalan minyak tanah meminta agar menambah kuota minyak tanah, menurut mereka stok minyak tanah setiap kali distribusi dinilai masih kurang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/16102023_MuhammadSinen161023.jpg)