Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penikaman di Taliabu

Terduga Pelaku Penikaman 2 Pemuda Desa Tikong Taliabu Ternyata Seorang Residivis

Terduga pelaku penikaman 2 pemuda Desa Tikong Taliabu ternyata seorang Residivis, pernah aniaya orang dengan samurai

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Terduga pelaku penikaman 2 pemuda Desa Tikong saat diperiksa anggota Polres Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kapolsek Taliabu Barat, Ipda Faisal Batjo membeberkan status terduga pelaku penikaman 2 pemuda.

Ia berinisial AP alias La Amba berusia 22 tahun, warga Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.

Di mana, pelaku sendiri ternyata merupakan residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama.

"Kita sudah amankan pelaku. Karena pelaku itu Residivis penganiayaan.

Baca juga: Motif Kasus Penikaman 2 Pemuda Desa Tikong Taliabu Karena Dendam Lama

"Ia menganiaya seseorang dengan samurai, pada 2020 kemarin, "ungkapnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pemuda Desa Tikong Taliabu Ditikam saat Pesta Miras, Terduga Pelaku Sudah Diamakan

Atas aksinya itu, ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sanana Kepulauan Sula.

"Waktu itu usia terduga pelaku 20 tahun, "bebernya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan unit Polsek Taliabu Barat, guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved