Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp 2 Triliun, Kuasa Hukum Eks Mentan: Karena Unik
Ada sejumlah temuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, di antaranya adalah cek senilai Rp 2 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada sejumlah temuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, di antaranya adalah cek senilai Rp 2 triliun.
Kuasa hukum eks Mentan, Febri Diansyah, memberi klarifikasi terkait cek dengan nilai fantastis itu.
Baca juga: Viral Kabar Luhut Binsar Kritis di Rumah Sakit Singapura, Menantu Menko Marves Angkat Bicara
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Janji Bayar Anggaran Proyek Pekerjaan yang Tertunda
Febri Diansyah membenarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, Febri mengatakan cek senilai Rp2 triliun itu tak ada isinya.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2T itu enggak ada isinya," kata Febri kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
SYL saat itu sempat menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa dia menyimpan cek itu atas dasar keunikan.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.
Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan apabila KPK tetap ingin mendalami cek tersebut.
Ia mengatakan, SYL hingga sekarang belum dikonfirmasi KPK terkait cek dimaksud.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini.
Sebelumnya, PPATK menyebut bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ada di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terindikasi palsu.
Nama yang tercantum dalam cek tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Ivan mengungkap modus yang biasa dilakukan penipu dengan cek bodong.
Salah satu modus dari sekian banyak yang disebut Ivan ialah mereka menyuap orang PPATK agar cek itu bisa cair.
Ketika si penipu berhasil mendapatkan apa yang dia inginkan, mereka langsung kabur.
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," jelasnya.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," kata Ivan.
KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek Rp2 triliun kala menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.
Dia juga turut membenarkan bahwasanya cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut, baik kepada para saksi maupun tersangka.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Adapun dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah: SYL Simpan Cek Rp 2 Triliun Karena Unik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.