Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Cuma 3 Hari, Ini Ketentuan dan Cara Mengajukannya

Simak jadwal dan periode masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, beserta ketentuan dan cara mengajukan sanggahan.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.

Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Pedaftaran diperpanjang, ini jadwal CPNS dan PPPK 2023 terbaru.
Pedaftaran diperpanjang, ini jadwal CPNS dan PPPK 2023 terbaru. (loker.bkn.go.id)

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.

Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
  • Pilih menu "Sanggah".
  • Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
  • Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.

Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Hanya 3 Hari, Simak Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved