CPNS 2023
Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Cuma 3 Hari, Ini Ketentuan dan Cara Mengajukannya
Simak jadwal dan periode masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, beserta ketentuan dan cara mengajukan sanggahan.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
- Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.
Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Hanya 3 Hari, Simak Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.