Pilpres 2024
Mahfud MD Tidak Mundur dari Jabatan Menkopolhukam meski Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Emang Boleh?
Menkopolhuman Mahfud MD tidak mundur dari jabatan menterinya meski baru saja terpilih menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo.
Megawati juga menyebut, Mahfud adalah sosok intelektual yang mumpuni dalam bidang hukum.
Selain itu, Megawati juga memuji Mahfud lantaran pernah di legislatif, eksekutif, yudikatif.
"Prof Mahfud juga dikenal rakyat sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik," ujarnya.
Sebagai informasi, deretan elite dari partai pendukung Ganjar turut hadir dalam pengumuman cawapres ini seperti Plt Ketua Umum PPP, Mardiono; Ketua Umum Hanura, Oesman Sapto Odang (OSO); Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo; hingga Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid.
Mahfud MD Tak Perlu Mundur
Saat ini Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam setelah diumumkan menjadi cawapres?
Jawabannya, tidak.
Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai calon presiden (capres) atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.