CPNS 2023
Mengenal Lebih Detail Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Besaran Gaji, Hak Cuti, hingga Hak Pensiun
Yuk simak informasi mengenai perbedaan terkini antara CPNS dan PPPK, mulai dari gaji, tunjangan, status dan hak pensiun.
TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini, proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 masih berlangsung, dan kini memasuki tahapan pengumuman hasil administrasi.
Diketahui, seleksi CASN 2023 kali ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pengumuman hasil administrasi CPNS 2023 dan PPPK dirilis hingga Rabu (18/10/2023) hari ini.
Sembari menanti, yuk simak informasi mengenai perbedaan terkini antara CPNS dan PPPK, mulai dari gaji, tunjangan, status dan hak pensiun.
Walau sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara) ASN, PPPK berbeda dengan CPNS.
CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, dan mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Bupati-Halmahera-Selatan-maju-lagi-ke-Pilbup-Halmahera-Selatan-2024.jpg)