Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilpres 2024

Curhatan Mahfud MD Pakai Kemeja Putih Daftar Cawapres Ganjar: Ini Baju 5 Tahun Lalu yang Batal

Harapan bakal cawapres Mahfud MD sempat kandas lima tahun lalu kala dirinya nyaris dipilih menjadi bakal cawapres Presiden Jokowi.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terima dukungan dari generasi muda di ANRI, Rabu (18/10/2023) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Harapan bakal cawapres Mahfud MD sempat kandas lima tahun lalu kala dirinya nyaris dipilih menjadi bakal cawapres Presiden Jokowi.

Nama Mahfud MD kala itu sudah digembar-gemborkan menjadi calon terkuat pendamping Jokowi.

Namun, harapan itu kandas lantaran pada akhirnya Jokowi didampingi oleh Ma'ruf Amin.

Baca juga: Siapa Istri Mahfud MD Cawapres Ganjar, Zaizatun Nihayat Kenal saat Kuliah, Pekerjaan Guru SMA

Baca juga: Anies Baswedan Cium Tangan Surya Paloh, Gandeng Cak Imin Daftar Capres Cawapres ke KPU

Curhatan soal batalnya menjadi cawapres lima tahun silam diungkapkan Mahfud MD saat mendaftarkan diri sebagai cawapres di KPU.

Mahfud MD bersama Ganjar Pranowo datang ke kantor KPU, Kamis (19/10/2023).

Mahfud menganakan kemeja putih yang ternyata merupakan baju yang ia siapkan untuk mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres lima tahun lalu.

Kemeja itu bahkan ia pakai menjelang detik-detik pendaftaran pasangan calon pada Pilpres 2019.

Namun, Mahfud saat itu batal dipilih menjadi pasangan Joko Widodo (Widodo) dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Baju yang saya pakai ini, baju putih ini, ini baju yang pada lima tahun yang lalu saya siapkan untuk dipakai mendaftar ke KPU, tapi tidak jadi," kata Mahfud disambut tepuk tangan para elite partai pengusung yang mendampingi pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini kemudian menitipkan kemeja tersebut di rumah ibunya, Madura, Jawa Timur.

Setelah lima tahun, Mahfud kembali mengambil kemeja itu setelah mendapat kabar bahwa ia kemungkinan diusung sebagai cawapres oleh koalisi PDI-P, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

"Ketika saya mendapat pesan yang kemungkinan besar saya akan dibawa dalam pencapresan oleh koalisi oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo, tanggal 16 kemarin saya sowan ibu untuk mengambil baju yang tidak jadi dipakai lima tahun lalu. Sekarang saya pakai pada hari ini," jelas dia.

Awak media kemudian menanyakan apakah baju tersebut masih muat setelah lima tahun tak dipakai.

Dengan tegas, Mahfud mengaku masih bisa menggunakan baju tersebut karena ukuran badannya tetap sama.

"Masih, badan saya sama dengan yang dulu," ujar Mahfud disambut riuh tawa dan tepuk tangan hadirin di Kantor KPU.

Sebagai informasi, pada hari pengumuman cawapres lima tahun lalu, Jokowi yang saat itu maju sebagai petahana berkumpul dengan para ketua umum partai politik koalisi di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat.

Mahfud juga hadir di restoran yang tidak jauh dari lokasi pengumuman cawapres. Dia digadang-gadang akan menjadi pendamping Jokowi.

Akan tetapi, saat tiba waktu pengumuman, ternyata sosok yang dipilih Jokowi sebagai cawapres adalah Ma'ruf Amin.

Alhasil, Mahfud yang sudah mengenakan kemeja putih lengan panjang pun memilih pulang.

Tidak Mundur

Menkopolhuman Mahfud MD tidak mundur dari jabatan menterinya meski baru saja terpilih menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo.

Apakah hal ini dibenarkan sejara hukum ataukah Mahfud MD seharusnya mengundurkan diri?

Diketahui, Mahfud MD diumumkan menjadi pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rabu (18/10/2023).

Pengumuman yang bertajuk 'Pengumuman Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo' itu digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

"Hari ini pada 18 Oktober 2023 saya dengan mantap telah mengambil keputusan, saya tujukan semuanya bagi kepentingan rakyat Indonesia."

"Karena itulah dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, maka calon wakil presiden yang dipilih oleh PDI Perjuangan yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo adalah Profesor Doktor Mahfud MD," katanya dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.

Setelah pengumuman ini, keluarlah Ganjar dan Mahfud MD menuju podium.

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh para kader partai pengusung.

Tampak Mahfud mengenakan baju berwarna hijau dan peci.

Sedangkan Ganjar mengenakan baju berwarna hitam.

Megawati pun mengungkapkan tidak asing dengan sosok Mahfud MD lantaran bekerjasama dalam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Jadi saya sangat bisa mengerti jalan berpikirnya," ujarnya.

Megawati pun meminta agar Mahfud mengingat ketika dilantik menjadi Menkopolhukam di Kabinet Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebut rela menjadi Ketua Dewan Pembina BPIP agar Mahfud dapat menjadi Menkopolhukam.

"Tapi bapak langsung meroket menjadi anggota kabinet. Jadi inget bapak," ujarnya.

Megawati juga menyebut, Mahfud adalah sosok intelektual yang mumpuni dalam bidang hukum.

Selain itu, Megawati juga memuji Mahfud lantaran pernah di legislatif, eksekutif, yudikatif.

"Prof Mahfud juga dikenal rakyat sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik," ujarnya.

Sebagai informasi, deretan elite dari partai pendukung Ganjar turut hadir dalam pengumuman cawapres ini seperti Plt Ketua Umum PPP, Mardiono; Ketua Umum Hanura, Oesman Sapto Odang (OSO); Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo; hingga Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid.

Mahfud MD Tak Perlu Mundur

Saat ini Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam setelah diumumkan menjadi cawapres?

Jawabannya, tidak.

Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai calon presiden (capres) atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Kompascom dengan judul "Pakai Kemeja Putih Saat Daftar Cawapres, Mahfud: Ini Baju yang Disiapkan 5 Tahun Lalu, tapi Batal..."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved