Pilpres 2024
Putusan MK Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres, Mahfud MD Tidak Suka, Cawapres Ganjar: Ada Dalilnya
Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres langsung dikait-kaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, Mahfud menilai tak salah apabila ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.
"Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu," kata dia. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Hal ini berdasarkan putusan MK serta pantun yang dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Gibranlah yang paling cocok.
Hal ini diungkapkan pengamat olitik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga.
Jika membaca kisi-kisi yang dilontarkan oleh Gerindra, Jamiluddin meyakini sosok tersebut bukanlah kandidat kuat lainnya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.
"Gibran Rakabuming Raka tampaknya lebih berpeluang menjadi cawapres Prabowo daripada Erick Thohir," ujar Jamiluddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Menurut Jamiluddin, berdasarkan dua pantun yang dibacakan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengenai kisi-kisi cawapres Prabowo, terdapat dua indikasi kuat kenapa Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.
Yang pertama adalah sosok pendamping Prabowo disebut berasal dari kalangan anak muda. Jamiluddin mengatakan, di Indonesia, usia pemuda kerap dibatasi maksimal 40 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.