Pemilu 2024
Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih TPS Pemilu 2024, Catat Batas Waktu Pengajuan
Pemilik hak suara bisa pindah memilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS
TRIBUNTERNATE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya.
Pemilik hak suara bisa pindah memilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
KPU sudah mengatur tata cara dan prosedurnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat pindah memilih.
Namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih dikutip dari kpu.go.id :
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Hasyim-Asyari-Sosialisasi-Pindah-Pemilih.jpg)