Pilpres 2024
Prabowo Nyaris Gagal Nyapres gegara Gugatan Batas Usia 70 Tahun, Kini Bisa Maju Didampingi Gibran
Mengenai hal tersebut, bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto merasa aneh karena dianggap ada yang terlalu muda dan terlalu tua
Alasannya, karena MK menyatakan bahwa permohonan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon dinilai juga telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Adapun, pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Di mana, pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang profuktif, energik, dan sehat.
Apabila nantinya presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, maka pemohon menganggap hal itu dapat merugikan pemohon secara konstitusional.
Melalui putusan perkata nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas juga mengenai batas usia minimal untuk maju capres-cawapres, MK menjawab pernyataan dari pemohon tersebut.
MK menyatakan, bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan.
Maka dari itu, pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.