Usut Korupsi Proyek Masjid Raya Halmahera Selatan, Kejati Periksa Seorang Pegawai di Bappeda
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa seoarang Kabid di kantor Bappeda Halmahera Selatan atas nama Ikbal Mustafa.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa seoarang Kabid di kantor Bappeda Halmahera Selatan atas nama Ikbal Mustafa.
Ikbal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembagunan Masjid Raya, desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Masjid Raya dibangun sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 itu diduga menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Saat itu, Ikbal masih menjabat Kepala Bidang Tata Kota Dinas Perkim.
Usai pemeriksaan, Ikbal yang dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga yang dikonfirmasi terkait pemerikasaan tersebut membenarkannya.
“Iya benar, hari ini ada pemeriksaan,” singkatnya, Kamis (26/10/2023).
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Ardian menyatakan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.
“Kita masih tunggu pengitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkap Adrian.
Adrian menyampaikan, permintaan untuk penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP.
Soal dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya, sudah diminta sebelum dirinya menjabat sebagai Aspidsus.
“Permintaan itu sudah lama, dan itu oleh pejabat lama,” katanya.
Baca juga: PLN UIW MMU Serahkan Bantuan 2.000 Bibit Mangrove tuk Ditanam di Pesisir Pantai Negeri Waai-Malteng
Lebih lanjut kata Ardian, proses pwnghitungan di BPKP tergolong lambat karena pihaknya baru menerima keterangan ahli konstruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Lebih lanjut kata Ardian, jika penghitungan kerugian negara tersebut sudah diterima dari BPKP, maka pihaknya akan melakukan gelar untuk menetapkan tersangka.
“Kalau sudah ada, kita langsung gelar untuk penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid raya Halsel tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sesuai dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan masjid raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.
Proyek pembangunan masjid raya Kabupaten ini dikerjakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap 1 2017 dan tahap II 2018 dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri sementara tahap III dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/26102023_Kantorkejati2610.jpg)