Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

KI Maluku Utara Soroti SDM Pengelola Website di Bawaslu dan KPU Morotai Soal Keterbukaan Informasi

banyak Badan Publik di Maluku Utara tidak mampu mengelolah website hingga aplikasi media sosial sebagai sarana informasi.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Maryani saat menyampaikan keterangannya di rapat audiensi dengan Bawaslu Morotai, bertempat di kantor Bawaslu Morotai, Selasa (31/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara menyoroti sumber daya manusia (SDM) di sejumlah Badan Publik seperti Bawaslu dan KPUD di Provinsi Maluku Utara dalam hal pengelolaan website maupun aplikasi media sosial.

Menurut mereka, banyak Badan Publik di Maluku Utara tidak mampu mengelolah website hingga aplikasi media sosial sebagai sarana informasi.

"Programnya mereka banyak, bagus, tapi ada beberapa masalah yang kami temukan di setiap kunjungan kami ke Badan Publik adalah masalah infrastruktur,"

"Misalnya ketersediaan website karena masalah anggaran. Kemudian SDM pengelola, SDM pengelola ini sudah ada website, sudah ada anggaran,"

"Tapi tidak bisa kelola, tidak bisa menulis berita, beritanya harus menunggu datang dari wartawan, itu tidak boleh dalam UU," tegas anggota KI Provinsi Maluku Utara, Maryani, dalam kegiatan di Kantor Bawaslu Morotai, Selasa (31/10/2023).

Ia kembali menekankan, bahwa Badan Publik ketika memberikan informasi tidak boleh meniru alias kopy paste dari tulisan wartawan untuk disajikan ke publik.

"Harus ada SDM di dalam Badan Publik itu, sehingga kita harus melatih jika ada anggaran lebih, karena masalah ini hampir kita temui disemua Badan Publik di Maluku Utara,"cetusnya.

Baca juga: Ketua KI Maluku Utara, Minta Bawaslu dan KPU Morotai Contohi Desa Yayasan Soal Keterbukaan Informasi


Salah satu contoh yang disoroti Maryani adalah aplikasi instagram Bawaslu Morotai yang hanya diikuti lebih dari 100 orang.

"Itu artinya tingkat partisipasi untuk mengakses informasi disini rendah. Sebagus apapun aplikasinya kalau tidak dikunjungi masyarakat itu menjadi pertanyaan,"

"Meskipun penilaiannya bagus, medsosnya bagus, tapi kalau tidak dikunjungi masyarakat apakah info yang kita sampaikan dapat tersampaikan ke masyarakat, ataukah metode kita yang salah, itu dievaluasi,"timpalnya.

Maryani juga menabahan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan monev dengan mengikutsertakan seluruh penyelenggara baik Bawaslu maupun KPUD.

Dimana Badan Publik ini akan berkompetisi dalam hal keterbukaan informasi publik. Sehingga Badan Publik penyelenggara Kabupaten/Kota dapat mengetahui inilah standar kelayakan informasi yang harus dimiliki.

"Jadi tujuan kami kita sama-sama dapat meningkatkan kinerja kita dalam hal keterbukaan informasi publik. Nilainya tidak penting bagi kami, yang terpenting adalah masyarakat kita betul-betul mengakses informasi," tuntas Maryani.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved