Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Aman Mandiri Tidore OTW Meja Hijau

Akibat perbuatan keduanya tersangka di Perusda Aman Mandiri Tidore, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.020.648.033

Tayang:
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
HUKUM: Kedua tersangka saat menggunakan rompi tahanan Kejari Tidore Kepulauan, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kasus Korupsi pengelolaan dana penyertaan modal, Pemkot Tidore Kepulauan 2017 dan 2018.

Ke Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aman Mandiri, bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tidore Kepulauan, telah menerima penyerahan tahap II kedua tersangka.

Dalam perkara tersebut, yakni MTR dan RMY beserta barang bukti.

Baca juga: Sebagai Tuan Rumah, Tidore Incar Juara Umum Popda Maluku Utara ke XI 2024

Dari penyidik Tipikor Kejari Tidore Kepulauan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/10/2023).

Kepada TribunTernate.com, Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias menjelaskan.

Bahwa berkas perkara kedua tersangka, dinyatakan lengkap sesuai Surat (P-21) Nomor: B-1872/Q.2.11/Ft.1/10/2023.

Tanggal 27 Oktober 2023, dan Surat (P-21) Nomor: B-1873/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023.

Baik MTR maupun RMY, akan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Dan surat perintah penahanan nomor: Print-356/Q.2.11/Ft.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Penahanan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan, dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa."

"Yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup."

"Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved