Tiga Nelayan di Pulau Obi Halmahera Selatan Diringkus Polisi, Ini Masalahnya
tiga orang nelayan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diringkus anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak tiga orang nelayan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diringkus anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara.
Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak saat memancing (destructive fishing).
Tiga nelayan yang ditangkap adalah S (30), LM (36) dan R (26), R dan S merupakan warga Pulau Gala, sedangkan LM warga Jikotamo.
"Ketiga terduga pelaku diamankan oleh anggota Marnit Obi pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, tepatnya di rumah kepala desa setempat," ucap Direktur Polairud Polda Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Rabu (1/11/2023).
Pria berpangkat tiga melati ini menjelaskan, sebelumnya ketiganya tertangkap tangan oleh warga Desa Pasir Putih saat melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti ikan kurang lebih 400 kg, perahu fiber 1 unit, mesin 40 PK merk Yamaha 1 unit, mesin 15 PK merk Yamaha 1 unit, cold box besar 2 buah, kompresor 1 unit.
Baca juga: 4 Ribu Lebih Kotak Suara Masuk di Halmahera Selatan, Ketua KPU: Untuk Pilpres dan Pileg 2024
Jerigen merah 2 buah, jerigen putih 25 liter 6 buah, selang kompresor 2 gulung, fin 2 pasang, parang pemukul es 1 buah, dayung 1 buah, ember 1, kompor gas mini 1, tangguk ikan dan HP merk Vivo 1 unit.
Ketiga pelaku, sambung dia, saat ini sedang diperiksa untuk kepentingan proses penyelidikan.
Ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 53 ayat (1) KHUPidana.
Sementara pasal yang disangkakan kepada mereka bertiga terkait UU Darurat dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian untuk UU Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Dia menambahkan, anggota di Markas Unit atau Pos Polairud di Bacan rutin melakukan patroli.
Sebab penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sudah sangat meresahkan nelayan setempat.
"Karena bibit-bibit ikan banyak yang mati sehingga akhirnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan lain menurun," tuturnya.
RSUD Chasan Boesoirie Malut Tetap Tangani Pasien Kejiwaan Meski Belum Miliki Ruang Inap Jiwa |
![]() |
---|
Sambangi Kemenkum Malut, Sherly Laos Apresiasi Layanan dan Pembinaan Hukum |
![]() |
---|
Teguhkan Swasembada Pangan, Kepala BWS Malut dan Wabup Halut Terus Bersinergi |
![]() |
---|
Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.