Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa

Dok. Kemenkum Malut
PROGRAM - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), Jumat (10/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Langkah ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Baca juga: Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

“Oleh sebab itu, ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi."

"Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Razilu di Gedung DJKI, Jumat, (10/10/2025).

Senada, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pelindungan merek kolektif tidak hanya soal legalitas, tetapi juga sarana memperkuat gotong royong ekonomi.

Merek kolektif, lanjut Argap Situngkir mengandung nilai kebersamaan dan asas kekeluargaan dari koperasi. Antar anggota koperasi dapat menanggung biaya promosi bersama-sama, reputasi produk meningkat karena saling menjaga kualitas untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Wujudkan Pelayanan Merata, RSUD Chasan Boesoirie Malut Fasilitasi Baksos Operasi Katarak Gratis

“Koperasi merah putih, termasuk yang ada di Maluku Utara, menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, di Kanwil Kemenkum Malut

Ia melanjutkan bahwa merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung merah putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat. 

Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved