Tiga Nelayan di Pulau Obi Halmahera Selatan Diringkus Polisi, Ini Masalahnya
tiga orang nelayan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diringkus anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Rabu (1/11/2023).
Mugi pun mengimbau nelayan tidak menggunakan bom saat menangkap ikan karena bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.
“Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah.
Pelanggaran pidana dan di satu sisi merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
RSUD Chasan Boesoirie Malut Tetap Tangani Pasien Kejiwaan Meski Belum Miliki Ruang Inap Jiwa |
![]() |
---|
Sambangi Kemenkum Malut, Sherly Laos Apresiasi Layanan dan Pembinaan Hukum |
![]() |
---|
Teguhkan Swasembada Pangan, Kepala BWS Malut dan Wabup Halut Terus Bersinergi |
![]() |
---|
Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.