Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Maba Selatan Amankan 117 Kantong Cap Tikus

Polsek Maba Selatan halmahera Timur belum lama ini mengamankan 117 kantong cap tikus siap edar

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Maba Selatan
HUKUM: Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur berhasil amankan cap tikus sebanyak 117 kantong, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Belum lama ini, Polsek Maba Selatan mengamankan Miras jenis cap tikus.

Sebanyak 117 kantong, yang disembunyikan di pintu mobil Avanza DG 1216 NU tersebut.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, mobil tersebut dari Desa Gamlaha, Kao Utara, Halmahera Utara.

Yang terjaring razia oleh personel gabungan, dari Polsek Maba Selatan dan TNI Pam Pos Waci.

Baca juga: Tata Tertib dan Aturan Tes CPNS 2023 dan PPPK, termasuk Sanksi Jika Datang Terlambat

Razia ini atas informasi warga, bahwasanya ada sebuah mobil memuat cap tikus.

"Jadi personel lakukan penulusuran dan menemukan mobil tersebut di Desa Bicoli."

"Tepatnya di ujung Desa Bicoli, yang sementara parkir, "kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Bahrun Sahupala, Senin (6/11/2023).

"Kemudian personel langsung amankan kendaraan itu, dan lakukan interogasi, "sambungnya.

Personel mendapat informasi bahwa, cap tikus di sembunyikan di mobil miliki Hesrom Podol.

"Di dalam kendaraan tersebut kami dapatkan cap tikus dengan jumlah 117 bungkus, "ungkapnya.

Diketahui pemilik cap tikus bernama Alfius, yang beralamat di Desa Kao, Kao Utara, Halmahera Utara.

"Pemiliki cap tikus pada saat itu sudah melarikan diri, dan setelah dihubungi via telepon, nomornya tidak aktif."

Baca juga: Tata Tertib dan Aturan Tes CPNS 2023 dan PPPK, termasuk Sanksi Jika Datang Terlambat

"Sudah dilakukan pencarian, tapi belum ditemukan. Sehingga kami amankan barang bukti cap tikus dan mobil ke kantor, "jelasnya.

Seraya menambahkan, bahwa mobil tersebut diketahui disewa oleh Alfius, dari Kao ke Desa Bicola sebesar Rp 2 juta.

"Sopir telah di bawa ke Polsek untuk di buatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved