PPPK 2023
Rincian Gaji PPPK dan PNS Dosen, Termasuk Besaran Tunjangan Profesi, Khusus, Kehormatan
Salah satu pertimbangan besar dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 jabatan fungsional dosen adalah besaran gaji dan tunjangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, pemerintah membuka pendaftaran dosen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Dosen ini dibuka oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saat mendaftar dosen CPNS dan PPPK, ada dua jabatan.
Yakni, Asisten Ahli-Dosen, dan Lektor-Dosen untuk lulusan magister dan doktor.
Adapun salah satu pertimbangan besar dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 jabatan fungsional dosen adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan dosen PNS dan PPPK?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini:
Gaji Dosen PNS
1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
2. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji Dosen PPPK
- Asisten Ahli - Dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800
- Lektor - Dosen (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400
- Lektor - Dosen (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000
- Lektor Kepala - Dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400
Baca juga: 18 Contoh Soal Ujian Seleksi PPPK 2023 Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Baca juga: Kisi-kisi 4 Subtes Kompetensi Teknis PPPK 2023 JF Dosen Lektor, Lektor Kepala, dan Asisten Ahli
Baca juga: Tata Tertib dan Aturan Tes CPNS 2023 dan PPPK, termasuk Sanksi Jika Datang Terlambat
Baca juga: UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan

Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus PNS dan non PNS
- Untuk non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
- Tunjangan diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan setiap bulan kepada dosen yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus selama penugasan. Ketentuannya sebagai berikut:
- PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok
- Non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
3. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok
- Non PNS akan diberkan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
Perpres No. 65 Tahun 2007 juga mengatur besaran tunjangan tiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Guru Besar (Rp1.350.000)
- Lektor Kepala (Rp900.000)
- Lektor (Rp700.000)
- Asisten Ahli (Rp375.000)
Tunjangan Dosen yang Dapat Tugas Tambahan Memimpin Perguruan
Kemudian, dosen akan mendapatkan tunjangan tiap bulan apabila mendapat tugas tambahan untuk memimpin perguruan.
Rinciannya sebagai berikut:
a. Rektor
PPPK
Dosen
gaji
tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
CPNS 2023
Calon Pegawai Negeri Sipil
Lulusan PPPK 2024 Tahap I Morotai Masih Menunggu Proses Pembuatan NIP |
![]() |
---|
Perangkingan PPPK 2023 Mulai Diumumkan, Simak Cara Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT BKN |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 6-15 Desember 2023, Klik Informasinya di 30 Link Ini |
![]() |
---|
Link Jadwal dan Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK 2023 BSSN |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI, Akses di Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.