Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Rincian Gaji PPPK dan PNS Dosen, Termasuk Besaran Tunjangan Profesi, Khusus, Kehormatan

Salah satu pertimbangan besar dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 jabatan fungsional dosen adalah besaran gaji dan tunjangan.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, pemerintah membuka pendaftaran dosen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Dosen ini dibuka oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Saat mendaftar dosen CPNS dan PPPK, ada dua jabatan.

Yakni, Asisten Ahli-Dosen, dan Lektor-Dosen untuk lulusan magister dan doktor.

Adapun salah satu pertimbangan besar dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 jabatan fungsional dosen adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan dosen PNS dan PPPK?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini:

Gaji Dosen PNS

1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Dosen PPPK

  • Asisten Ahli - Dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800
  • Lektor - Dosen (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400
  • Lektor - Dosen (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000
  • Lektor Kepala - Dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400

Baca juga: 18 Contoh Soal Ujian Seleksi PPPK 2023 Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Baca juga: Kisi-kisi 4 Subtes Kompetensi Teknis PPPK 2023 JF Dosen Lektor, Lektor Kepala, dan Asisten Ahli

Baca juga: Tata Tertib dan Aturan Tes CPNS 2023 dan PPPK, termasuk Sanksi Jika Datang Terlambat

Baca juga: UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Berstatus PNS dan non PNS
  • Untuk non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
  • Tunjangan diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen

2. Tunjangan Khusus 

Tunjangan khusus diberikan setiap bulan kepada dosen yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus selama penugasan. Ketentuannya sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

3. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberkan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

Perpres No. 65 Tahun 2007 juga mengatur besaran tunjangan tiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru Besar (Rp1.350.000)
  • Lektor Kepala (Rp900.000)
  • Lektor (Rp700.000)
  • Asisten Ahli (Rp375.000)

Tunjangan Dosen yang Dapat Tugas Tambahan Memimpin Perguruan

Kemudian, dosen akan mendapatkan tunjangan tiap bulan apabila mendapat tugas tambahan untuk memimpin perguruan.

Rinciannya sebagai berikut:

a. Rektor

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved