Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

PPPK 2023 Tenaga Teknis: Ini Passing Grade Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosiokultural

Yang perlu diketahui, seleksi kompetensi teknis untuk PPPK Tenaga Teknis 2023 memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian jumlah soal dan passing grade Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Tenaga Teknis.

Diketahui, pelaksanaan seleksi kompetensi bagi calon PPPK 2023 Tenaga Teknis dilakukan mulai 10 November hingga 4 Desember 2023, menurut masing-masing instansi.

Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan, digelar 15 November hingga 6 Desember 2023.

Saat ini, ujian seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis sudah memasuki hari ketiga.

Bagi kamu yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis, sebaiknya ketahui terlebih dahulu passing grade atau nilai ambang batasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi untuk PPPK 2023 Tenaga Teknis.

Yang perlu diketahui, tiga materi dalam seleksi kompetensi yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ditambah satu kali seleksi wawancara.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis tertuang dalam KepmenpanRB No. 652 tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, tercantum berapa nilai ambang alias nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi.

Termasuk berapa jumlah soal, durasi waktu pengerjaan, hingga nilai kumulatif maksimal.

Selengkapnya, inilah nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023 Tenaga Teknis:

1. Seleksi Kompetensi: Teknis

- Jumlah Soal: 90

- Nilai ambang batas: Berbeda-beda setiap jabatan

- Durasi:

  • Umum: 120 menit
  • Penyandang disabilitas sensorik netra: 150 menit
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved