Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

BKN Jelaskan Passing Grade Terpenuhi Ternyata Tak Jamin Lolos SKD CPNS 2023, Ini Penjelasannya

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2023 adalah 550.

Kontan/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI Peserta tes CPNS dan PPPK 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang wajib diperhatikan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, yakni nilai.

Sebab, nilai ujian SKD CPNS 2023 menjadi penentu bagi kelolosan peserta ke tahap selanjutnya.

Diketahui, ujian SKD CPNS terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Lantas, berapa nilai yang harus diraih para peserta SKD CPNS 2023 untuk lolos ke tahap selanjutnya?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:

- 150 untuk TWK

- 175 untuk TIU

- 225 untuk TKP.

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

- TWK: 65

- TIU: 80

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved