Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Peserta Bisa Download Sertifikat Hasil Nilai Ujian SKD CPNS 2023, Apa Fungsinya?

Sertifikat SKD CPNS 2023 memuat data diri peserta yaitu nama dan nomor ujian serta tanggal ujian hingga tanggal berlaku.

Istimewa
ILUSTRASI Sertifikat hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 

TRIBUNTERNATE.COM - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 saat ini tengah memasuki tahapan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu, 9-18 November 2023

Nantinya, apabila peserta dinyatakan lolos tahapan SKD akan melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun ujian SKD CPNS 2023 ini diikuti oleh 725.589 pelamar.

Sementara, 1.128.028 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani Seleksi Kompetensi mulai 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN, serta tersebar di 304 lokasi dalam negeri dan 62 lokasi luar negeri.

Dengan metode CAT ini, peserta CPNS 2023 dapat langsung mengecek skor hasil atau nilai setelah menyelesaikan SKD.

Peserta seleksi CPNS 2023 juga bisa langsung mengunduh sertifikat SKD melalui situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sertificat.bkn.go.id.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, dikutip dari bkn.go.id.

"Bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD dan/atau Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya di alamat sertificat.bkn.go.id," ujarnya.

Lalu, apa fungsi sertifikat SKD dari BKN?

Mengutip dari sejumlah sumber, fungsi dari sertifikat SKD adalah sebagai tanda bukti keikutsertaan peserta dalam SKD CPNS 2023.

Sertifikat tersebut bisa diunduh dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak tanggal mengikuti SKD.

BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD dengan masa berlaku dua tahun terhitung mulai tanggal peserta mengikuti SKD.

Namun, hal ini tidak bisa dimaknai bahwa peserta bisa menggunakan nilai SKD selama dua tahun ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved