CPNS 2023
Penjelasan BKN Soal Bolehkah Peserta CPNS 2023 dan PPPK Ikut Ujian SKD Susulan
Apakah peserta CPNS 2023 dan PPPK dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi susulan? Simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNTERNATE.COM - Apakah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi susulan? Simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 saat ini masih berlangsung.
Ujian CPNS dan PPPK 2023 digelar di 340 titik lokasi (tilok) yang tersebar di dalam negeri sejak 9 November sampai 5 Desember.
Sementara, pelaksanaan ujian di luar negeri ditempatkan pada 62 tilok di berbagai negara mulai 14 - 15 November 2023.
Adapun ujian SKD CPNS sudah dimulai pada 9 November 2023, dan PPPK dimulai sehari setelahnya, yakni 10 November 2023
Banyaknya titik lokasi yang disediakan pelaksana, dikarenakan meminimalisir penumpukan peserta di hari tes.
Sebab, BKN mencatat jumlah pelamar yang membuat akun pendaftaran di portal SSCASN mencapai 2.944.856.
Dari jumlah tersebut, pelamar yang menyelesaikan pendaftaran/submit sebanyak 2.411.520, dan akhirnya, ada 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi.
Sementara itu, dari 1.853.617 pelamar yang dinyatakan berhak menuju tahap selanjutnya tersebut, terbagi lagi sesuai formasi masing-masing, yakni 725.589 pelamar CPNS; 426.776 pelamar PPPK Guru; 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya
Baca juga: Joki Tes SKD CPNS 2023 di Surabaya dan Lampung: Salah Satu Pelaku Diiming-imingi Rp30 Juta
Baca juga: 4 Kompetensi Penentu Kelulusan Ujian Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan

Pelaksanaan Ujian Susulan SKD CPNS-PPPK
Sembari pelaksanaan berlangsung, banyak pertanyaan yang muncul dari berbagai lapisan peserta, salah satunya adalah mengenai apakah ada ujian susulan dalam tahap tersebut.
Pasalnya tak dapat dipungkiri saat pelaksanaan tes, ada saja peserta yang berhalangan hadir, atau bahkan hal ikhwal lainnya yang mengharukan peserta bersangkutan tidak dapat hadir dalam tes penalaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, mengatakan akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat.
Diantaranya, alasan yang diajukan peserta tidak dibuat-buat, dan pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes, sebab jika mengabarkan saat sesi kedua, maka peserta dianggap tidak hadir.
"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.