Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

UMP Maluku Utara 2024 Naik Diangka Rp 3,2 Juta, Kadisnakertrans Taliabu: Kita Ikut

Pemkab Taliabu bakal mengikuti regulasi/aturan penetapan UMP Maluku Utara 2024 yang naik menjadi Rp 3,2 juta

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
KEBIJAKAN: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pulau Taliabu, Gafarudin saat memberikan keterangan, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Di mana UMP Maluku Utara 2024 naik 7,50 persen atau diangka Rp Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.

Besaran tersebut tentunya berlaku bagi delapan kabupaten, tidak terkecuali Pulau Taliabu.

Baca juga: Pemkab Taliabu Bakal Sulap Telaga di Lokasi Jogging Track Jadi Objek Wisata

Kepada TribunTernate.com, Kadisnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin menyampaikan.

Pihaknya akan mengikuti regulasi tersebut, pasca disahkannya UMP Maluku Utara 2024.

Melalui SK Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba tertanggal 18 November 2023.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Areal Lokasi Jogging Track, Warga Minta DLH Taliabu Sediakan Tempat Sampah

"Kalau UMP, kita disini pasti ikut kebputusan/kebijakan Provinsi, "tegasnya, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, UMKabupaten Pulau Taliabu 2022 sebesar Rp 2.862.231 dan naik Rp 2.976.720 pada 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved