Pulau Taliabu
UMP Maluku Utara 2024 Naik Diangka Rp 3,2 Juta, Kadisnakertrans Taliabu: Kita Ikut
Pemkab Taliabu bakal mengikuti regulasi/aturan penetapan UMP Maluku Utara 2024 yang naik menjadi Rp 3,2 juta
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Di mana UMP Maluku Utara 2024 naik 7,50 persen atau diangka Rp Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.
Besaran tersebut tentunya berlaku bagi delapan kabupaten, tidak terkecuali Pulau Taliabu.
Baca juga: Pemkab Taliabu Bakal Sulap Telaga di Lokasi Jogging Track Jadi Objek Wisata
Kepada TribunTernate.com, Kadisnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin menyampaikan.
Pihaknya akan mengikuti regulasi tersebut, pasca disahkannya UMP Maluku Utara 2024.
Melalui SK Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba tertanggal 18 November 2023.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Areal Lokasi Jogging Track, Warga Minta DLH Taliabu Sediakan Tempat Sampah
"Kalau UMP, kita disini pasti ikut kebputusan/kebijakan Provinsi, "tegasnya, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, UMKabupaten Pulau Taliabu 2022 sebesar Rp 2.862.231 dan naik Rp 2.976.720 pada 2023. (*)
| Yoki Adrianus Jabat Kajari Taliabu Gantikan Nurwinardi |
|
|---|
| Update Kasus Investasi Bodong di Taliabu yang Menyeret Istri Polisi, Penyidik Periksa 8 Saksi |
|
|---|
| Fakta-fakta Remaja 19 Tahun di Taliabu Tewas Diterkam Buaya: Identitas Korban Hingga Kronologi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kronologi Remaja 19 Tahun di Taliabu Meninggal Diterkam Buaya |
|
|---|
| Buat SKCK di Polres Taliabu Bisa Via Aplikasi SuperApp PRESISI Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.