Miras
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyulingan Cap Tikus di Hutan Oba Tengah Tidore
Berkat laporan warga, Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penyulingan cap tikus di hutan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut.
Belum lama ini, pihaknya menangkap terduga pelaku penyulingan Miras jenis cap tikus di hutan Dusun Beringin Jaya, Desa Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Terduga pelaku berinisial S, ditangkap Tim Gabungan yang dipimpin Ipda Suherlin, Kasubsektor Oba Tengah, Ipda Rustam Hasan dan anggota.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, setelah kita terima laporan warga, "katanya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Berhasil Kendalikan Inflasi Tito Karnavian Minta Kabupaten/Kota se-Indonesia Contohi Tidore
Dia menyebut, dari informasi itu S diduga melakukan aktifitas penyulingan captikus diketahui miliknya.
Yang berada di hutan dusun beringin Jaya Desa Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Dengan informasi tersebut sehingga anggota langsung menuju ke TKP, pada saat dilokasi S sedang melaksanakan aktivitas.
“Saat kita ke lokasi S ini sedang melaksanakan aktivitas sehingga berhentikan anggota,” jelasnya.
Baca juga: Lahan di Kelurahan Tuguwaji Tidore Terbakar, Ini Penyebabnya
Dari temuan ini lanjut Ipda Suherlin, anggota juga menyita beberapa alat bukti saat berada di lapangan.
Selain itu juga lokasi yang menjadi tempat penyulingan minuman cap tikus juga sudah dimusnahkan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan ke Polsek guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Seorang-penyuling-cap-tikus-di-Tidore-ditangkap-Polisi.jpg)