Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Hasil Tes SKD CPNS 2023 Mulai Dirilis, Kenali Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumumannya

Sejumlah instansi pusat sudah merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2023, seperti Kemenkumham RI, KPK, dan Kemenag RI.

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah mulai diumumkan.

Diketahui, ujian SKD CPNS 2023 telah digelar pada 9-18 November 2023.

Kemudian, menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil dan lolos atau tidaknya peserta dalam SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dapat diakses melalui akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau situs web resmi instansi terkait. 

Saat ini, sejumlah instansi pusat mulai merilis hasil SKD dalam rekrutmen CPNS 2023, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agama (Kemenag RI).

Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.

Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS?

Selengkapnya, berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:

- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD

- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: 18 Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 yang Bisa Dicek Mulai Senin, 20 November Hari Ini

Baca juga: Apa Itu SKB CPNS 2023? Cek Link Pengumuman Hasil Ujian SKD di 13 Instansi dan Kementerian

Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan

Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS 2023 biasanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved