Halmahera Selatan
Diduga Korupsi BLT, Mantan Kades Papaloang Ditahan Kejari Halmahera Selatan
Tim Pidsus Kejari Halmahera Selatan menetapkan mantan Kades Papaloang, Bacan Selatan, Safri Abdullah, sebagai tersangka
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Pidsus Kejari Halmahera Selatan menetapkan mantan Kades Papaloang, Bacan Selatan, Safri Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan III dan IV tahun 2022.
Safri langsung ditahan di Lapas Kelas III Labuha selama 20 hari ke depan, terhitung pada Jumat (1/11/2023) hari ini, untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan mengatakan bahwa dari penyidikan yang dilakukan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi yang terdiri dari sebagian warga penerima BLT, aparatur Desa Papalong, pihak DPMD, BPKAD, KPPN serta pihak Bank Mandiri Cabang Labuha.
Selain itu, Hendri menyebut penyidik juga telah menyita segala macam dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan ekspose dalam hal menentukan apakah terhadap perkara ini sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan subjek hukum yang paling bertanggungjawab dalam kaitan BLT Desa Papaloang triwula III dan IV menjadi tersangka.
"Dan dari hasil ekspose tim tersebut, telah disumpulkan bahwa seseorang dengan inisial AS (mantan Kades Papaloang) periode 2017-2023, terhitung hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Hendri saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/11/2023).
Baca juga: Dinkes dan PKK Halmahera Selatan Bagi-bagi Pitah Merah, Tanda Perang Melawan HIV/AIDS
Hendri mengungkapkan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Halmahera Selatan dan temuan fakta dari pengembangan pemeriksaan terhadap anggaran BLT triwulan III dan IV serta Dana Desa (DD) Papaloang tahap III, yaitu sebanyak Rp 295 juta sekian.
Ia juga menyatakan tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Untuk pasal 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"
"Untuk pasal 3, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Hendri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/01122023_Kadespapaloangditangkap01.jpg)