Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini

Jika peserta dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi maka peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam seleksi PPPK.

menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai diadakan pada 6 - 15 Desember 2023.

Proses perekrutan PPPK ini dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.

Peserta PPPK yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi dapat mengecek hasil seleksinya secara online.

Hasil pengumuman kelulusan seleksi PPPK ini dapat dicek di link atau laman resmi SSCASN.

Selain itu pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK juga disampaikan di laman resmi masing-masing instansi terkait.

Link dan Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

- Pertama buka laman resmi SSCASN atau klik link sscasn.bkn.go.id

- Kemudian klik 'Masuk' 

- Berikutnya login ke akun Anda dengan menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan sebelumnya

- Setelah itu pada halaman SSCASN akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

- Jika peserta dinyatakan lulus, maka akan ada pemberitahuan yang menyatakan bahwa peserta lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya

Baca juga: 10 Latihan Soal Ujian SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: Link PDF Materi Ujian CAT SKB CPNS 2023 untuk Analis Perkara Keadilan hingga Analis Legislatif

Baca juga: Substansi Penilaian dan Materi Ujian SKB CPNS 2023 untuk 4 Formasi di Kejaksaan RI

Namun jika peserta dinyatakan tidak lulus maka peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam seleksi PPPK.

Peserta yang dinyatakan lolos, sebaiknya segera mendownload sertifikat nilai secara online.

Seritifikat nilai ini dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Sertifikat nilai seleksi hanya dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved