Pasalnya, upaya hukum banding yang dilakukan tim hukum Pemkab atas perkara Pilkades, termasuk Akelamo dan Gurapin, masih menggunakan tandatangan mantan Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik lewat surat kuasa khusus nomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan surat nomor 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023.
Safri menyebut, berdasarkan ketentuan norma pasal 1813 KUH Perdata, secara substansi memberikan batasan bahwa apabila pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa, akan berakhir atau gugur.
"Jadi penerima kuasa sudah tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan segala tindakan hukum atas pemberi kuasa dalam hal ini almarhum Bupati Usman Sidik,"
"Tapi faktanya kedua surat kuasa khusus itu saat ini masih dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkar yang dimaksud," ujarnya, Kamis (7/12/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.