Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Diduga Serobot Tanah Orang, Bos Toko Sinar Harapan di Halmahera Utara Dipolisikan

Bos Toko Sinar Harapan di Tobelo, Halmahera Utara, Henny Syiariel dan Henry Limy dilaporkan ke Polisi.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak suasana saat Polisi turun langsung memeriksa patok tanah yang diduga adanya penyerobotan di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Minggu (10/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Bos  Toko Sinar Harapan di Tobelo, Halmahera Utara, Henny Syiariel dan Henry Limy dilaporkan ke Polisi.

Pasangan suami istri itu dipolisikan atas dugaan   tindak pidana penyerobotan tanah milik Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar di desa  WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Kepada Tribunternate.com, Robby Weeflaar menjelaskan, alasan sampai ia melaporkan  Henny Syiariel dan Henry Limy karena membuang material bangunan di atas tanahnya.

Bahkan Henny Syiariel dan Henry Limy juga membuat patok ukuran tanah baru,  tanpa ia tahu.

“Kaget saya waktu liat ada material bangunan di tanah kami.  Bukan itu saja, terlapor juga bikin patok baru masuk di lahan kami,”kata Robby Weeflaar, Minggu (10/11/2023) kemarin saat bersama polisi turun periksa patok bersama terlapor.

Menurut Robby, tanahnya yang diklaim milik terlapor, ialah  warisan dari  Almarhum bapaknya Donny Weeflaar yang dibeli dari  tanah Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) pada tanggal 3 Desember  tahun 1997.

“Buktinya  ada semua. Mulai dari surat  jual beli hingga sertifikat.  Jadi saya bingung  kalau terlapor  mengklaim itu tanahnya,”kesal Robby.

Terpantau, saat Polisi turun ke lokasi melihat langsung patok tanah yang dipermasalahkan itu.

Mantan kepala perkebunan GMIH Absalon Jojano kepada Polisi mengaku,  setelah almarhum Donny Weeflaar beli  tanah dari GMIH, ia memang yang  turun ukur.

Denah tanah dari GMIH  di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, yang saat ini jadi masalah.
Denah tanah dari GMIH di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, yang saat ini jadi masalah. (Tribunternate.com)

Makanya setahu dia, ukuran tanah milik Donny Weeflaar atau bapak dari pelapor itu lebarnya  38 meter.

“Dulu di lokasi ini  masih hutan waktu Pak Donny beli. Saya yang turun ukur. Gambarnya juga ada saya buat,”ujar  Absalon.

Kemudian, sisa tanah dekat kali  itu lanjut dia, dibeli  Hary Siahu.

Tak berselang lama, kemudian dijual  ke Henny Syiariel dan Henry Limy.

Padahal, dulu pernah ia  sarankan bahwa tanah tersebut selain ukurannya kecil juga tak layak

Karena dekat sekali dengan kali (Sungai). Tetapi, Hary Siahu memaksa untuk membelinya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved