Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD

Dalam pelaksanaan tes SKB CAT terdapat juga bobot nilai yang harus didapat oleh peserta CPNS 2023 jika ingin lolos ke tahapan berikutnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Peserta tes CPNS Kota Bandung 2021 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak jadwal dan bobot nilai ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Saat ini, ujian SKB CPNS 2023 masih akan berlangsung.

Menurut jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), penjadwalan ujian SKB CAT CPNS 2023 dilakukan pada 11-12 Desember 2023.

Selanjutnya, ada pengumuman daftar peserta , waktu, dan lokasi tes SKB CPNS 2023.

Tes SKB CAT CPNS 2023 sendiri akan dilaksanakan pada16-22 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan tes SKB CAT terdapat juga bobot nilai yang harus didapat oleh peserta CPNS 2023 jika ingin lolos ke tahapan berikutnya.

Lantas, apa itu tes SKB dan berapa bobot nilai tes SKB CAT CPNS 2023?

Diketahui, menurut Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Sementara itu, ada juga bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved