Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Keluarkan Imbauan Lagi, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan: Kades dan BPD Dilarang Fasilitasi Caleg

Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan imbauan kepada para Kepala Desa (Kades), aparatur desa, BPD dan pengelola Bumdes

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ketika menjelaskan imbauan terbaru untuk masa kampanye Pemilu 2024, Senin (11/12/2023). Ia mengatakan para Kades, BPD dan aparatur desa dilarang fasilitasi kampanye Caleg. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan imbauan kepada para Kepala Desa (Kades), aparatur desa, BPD dan pengelola Bumdes untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Imbauan tersebut, dituangkan dalam surat bernomor 269/PM.00.02./K.Bawaslu.HS.12/2023, sebagi tindaklanjut dari instruksi Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan dasar surat imbauan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Karena itu, dia menegaskan bahwa para Kades atau dengan sebutan lain sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu 2024 dalam masa kampanye, maka dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Sanksi ini jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 490. Jadi baiknya para Kades, perangkat desa dan BPD menahan diri," ujar Rais, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Didesak Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurutnya, Kades atau perangkat desa dapat ditindak jika terbukti melibatkan diri atau dilibatkan dalam bentuk apapun selama 75 hari pelaksanaan kampanye Pemilu.

Baik itu memfasilitasi peserta Pemilu yakni partai politik (Parpol) dan Caleg melaksanakan kampanye atau ikut serta pada proses kampanye terbuka dan tertutup.

"Jadi memfasilitasi ini (kampanye) jelas dilarang, dan itu jelas pelanggaran. Kalau hanya sebatas pemberitahuan peserta Pemilu ke Kades bahwa diadakan kampanye, itu hal wajar," terangnya.

Lebih lanjut, komisioner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode ini menyebut, kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, harus ada surat pemberitahuan ke polisi dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU.

Rais juga berharap para Kades dan perangkat desa dapat mengikuti imbauan Bawaslu agar tidak melakukan tindakan yang dilarang selama masa kampanye 2024

"Karena di masa kampanye ini, yang diproses adalah pidana. Itulah sebabnya, kita terus meminta jajaran kita di kecamatan (Panwascam) terus menyampaikan imbauan-imbauan yang telah kita keluarkan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved