Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Link Download Surat Pernyataan untuk Mendaftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Dokumennya

KPPS sendiri adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).  

|
Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat, tata cara pendaftaran, dan link download surat persyaratan mengikuti rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin hari ini hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Periode pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tugas KPPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya.

Selain itu, petugas KPPS juga bertugas memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Sehingga, dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Dikutip dari Kompas.com, KPPS sendiri adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).  

Berikut syarat, cara daftar, dan link download beberapa surat untuk mengikuti KPPS Pemilu 2024:

Syarat KPPS Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih

Selain syarat tersebut di atas, calon pelamar KPPS Pemilu 2024 juga perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6

Baca juga: Besaran Gaji, Masa Kerja, dan Tugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Senin, 11 Desember 2023 Hari Ini

Link Download Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024

Berikut link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 yang dapat digunakan sebagai contoh:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved