Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Senin, 11 Desember 2023 Hari Ini

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 terbuka untuk umum dimulai pada Senin (11/12/2023) hari ini, simak syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan.

|
KOMPAS.com/Mutia Fauzia
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ada rekrutmen untuk ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tugas KPPS sendiri adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya.

Selain itu, petugas KPPS juga bertugas memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Sehingga, dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hari ini.

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengatakan, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum, diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).

Fahmi mengatakan, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan pelamar.

"Ketika banyak peminat, kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," ucap Fahmi.

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi e-KTP;
- Fotokopi ijazah minimal SLTA;
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
 
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, pendaftaran dilakukan melalui PPS di kantor kelurahan domisili Anda.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
  • Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;
  • Bawa persyaratan yang diminta;
  • Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran KPPS pada Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved