Pemilu 2024
Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya
Perlu diketahui, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya pada 2019.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian gaji untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Saat ini, pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 tengah dibuka.
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).
Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.