Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Link Download Dokumen Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024: Surat Pendaftaran hingga Pakta Integritas

Simak link download 5 dokumen persyaratan daftar menjadi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak link download 5 dokumen persyaratan daftar menjadi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ada beberapa syarat dokumen yang diperlukan.

Yakni, daftar riwayat hidup, pakta integritas, surat pendaftaran, surat pernyataan, hingga surat izin dari kepala instansi tempat pelamar bekerja.

Adapun pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Senin, 11 Desember 2023 hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor kelurahan atau lokasi pendaftaran KPPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu 25 Januari - 25 Februari 2024 dengan gaji Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS, dikutip dari kpu.go.id.

Selengkapnya, simak syarat pendaftaran dan link surat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.

Dokumen dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Berusia paling rendah 17 tahun 

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu)

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved