Sofifi
Pemprov Maluku Utara Janji Bayar Tunggakan Gaji Guru Honda Selama 10 Bulan
Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali berjanji bakal menuntaskan pembayaran gaji Honda
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali berjanji bakal menuntaskan pembayaran tunggakan Gaji Guru Honorer Daerah (Honda).
Kepala Dikbud Maluku Utara, Imran Yakub saat ditemui, Senin (18/12/2023) mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permintaan pembayaran tunggakan Honda ke l BPKAD.
"Tunggakan 10 bulan gaji guru Honda kita sudah ajukan bersama dengan pembayaran lain dengan jumlah total SPM sebanyak 130 dan paling harus di utamakan gaji guru," ucap dia.
Menurutnya, bahkan Sekprov Maluku Utara menekankan agar BPKAD gaji guru Honda segera dibayarkan.
"Mudah-mudahan semua SPM itu bisa terkoneksi untuk semua ada pembayaran oleh BPKAD," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD Maluku Utara Menjerit Soal Realisasi Anggaran Pokok Pikiran Tahun 2023
Disentil adanya tunggakan gaji guru P3K yang baru diangkat ini belum juga terbayarkan, Imran mengaku, pasti akan dibayarkan.
"Ada anggaran untuk pembayaran gaji guru P3K, hanya saja masih ada sejumlah data administrasi yang belum dipenuhi, sehingga anggaran belum bisa dikeluarkan," pintanya.
Sementara, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahamad Purbaya mengaku, pembayaran tunggakan gaji guru Honda itu akan terbayarkan.
"Semua bisa terbayarkan, namun semua itu masih menunggu dana transfer dari pusat," singkatnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.