Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK
Komentar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Soal Kehadiran KPK di Maluku Utara
Berikut ini komentar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis soal kehadiran KPK di Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat bicara soal kehadiran KPK di Maluku Utara.
Menurutnya, apakah kehadiran KPK untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Kalaupun itu, maka secara hukum bisa lakukan pengeledahan.
"Kalau ada tangkap tangan, maka secara hukum sah dilakukan pengeledahan, "katanya via ponsel, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, jika ada OTT dan saat itu ada uang yang diambil atau tidak? Jika tidak apa dasar KPK melakukan penggeledahan.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Kena OTT KPK, Pemprov Lapor Kemendagri, Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan
Jika tidak maka kata Margarito ini hanya penyelidikan biasa. Kalau tangkap tangan maka ada duit atau tidak yang diambil.
"Jadi kalau tangkap tangan harus ada uang yang didapati pada saat itu atau adanya transaksi, "jelasnya.
Sebab dengan begitu KPK bisa masuk karena adanya transaksi barulah dilakukan pengeledahan dan lain sebagainya.
Tetapi kalau tidak ada tangkap tangan maka KPK tidak boleh melakukan pengeledahan dan penyitaan.
"KPK harus jelaskan apa maksud dari pengeledahan hingga penyegelan tersebut, apakah itu tangkap tanggan atau tidak jangan nagco, "ungkapnya.
Margarito juga mengaku, jika OTT ada tidak uang yang diambil pada saat transaksi, atau beberapa saat transaksi itu terjadi.
Kalau ada OTT maka pengeledahan, penyitaan dan penyegelan itu benar secara hukum.
Baca juga: Anak dan Istri Gubernur Maluku Utara Minta Doa Terbaik, Hari Ini Berangkat ke Jakarta
Kalau tidak tangkap tangan tidak bisa dilakukan pengeledahan maka itu hanya penyelidikan biasa.
"Kalau penyelidikan itu tidak boleh ada penyegelan dan penyitaan."
"Bagaimana kalau dilakukan penyitaan, pada saat penyelidikan maka itu tidak sah, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Statemn-Pakar-Hukum-Tata-Negara-dari-Maluku-Utara-Margarito-Kamis.jpg)