Polda Maluku Utara Musnahkan Ribuan Barang Sitaan, Nilainya Capai Rp 3,2 Miliar
Ribuan barang bukti Miras telah dimusnahkan Polda Maluku Utara Jumat (22/12/2023).
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Ribuan barang bukti Miras telah dimusnahkan Polda Maluku Utara Jumat (22/12/2023).
Ribuan minuman itu merupakan hasil tangkapan kegiatan KRYD dan Ops Pekat tahun 2023.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, sebagian besar miras lokal jenis cap tikus ini diselundupkan dari daerah tetangga Sulawesi Utara dan Halmahera Barat serta Halmahera Utara yang berhasil digagalkan aparat.
"Jika dirupiahkan, barang haram itu bernilai Rp3,2 miliar," ucap Kapolda usai pemusnahan.
Kapolda merinci, untuk miras jenis captikus berjumlah 29,998 liter, Bir 5,644 botol, Saguer 29,368 liter.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Perintahkan Berantas Judi Togel, Midi: Anggota Terlibat Proses Hukum
Kemudian, The Legendary Cap Tikus 700 ml 1 botol, Captain Morgan 12 botol, Frien Ship 24 botol, Anggur Merah 74 botol, Soju 33 botol dan Ciu 15 liter.
"Jika dikalkulasi jumlah keseluruhan barang bukti berupa miras hasil kegiatan KRYD dan Ops Pekat tahun 2023 hampir 30 ton," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini menyatakan, miras merupakan asal muasal penyebab tindakan kriminal.
Mau itu penganiayaan, pemerkosaan dan seterusnya, semua berawal dari miras.
"Olehnya untuk memerangi peredaran miras tentunya harus sejalan dengan Perda pemerintah daerah agar dapat memberi efek jera bagi para pelaku," pungkasnya (*)
Jelang Aksi 1 September, Polres Ternate Siagakan Personel dan Gelar Simulasi Dalmas |
![]() |
---|
Polisi Usut Proyek Jalan Hotmix Rp 15 Miliar di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.